Pendampingan Penyusunan APBDes

  • Apr 07, 2018
  • contohpati
  • BERITA, DANA DESA

Implementasi dari inti strategi yang terkandung dalam amanat UU No. 6 Tahun 2014 adalah pemberdayaan desa melalui upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program dan pendampingan yang sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Dana desa merupakan sumber pendapatan desa yang bersumber dari APBN. Dana ini menjadi bagian dari 7 sumber pendapatan desa sebagaimana diatur dalam undang undang desa . dana desa pertahun sangatlah besar. Apabila tidak mampu dikelola secara baik sesuai dengan peruntukannya maka tidak akan memberikan manfaat yang efektif bagi warga masyarakat. Perlu diketahui bahwa dana desa pada tahun 2018 ini jumlahnya naik cukup signifikan, hal ini tentu menjadi satu nilai positif bagi desa. Akan tetapi itu juga butuh tanggung jawab lebih kaitannya dalam hal pendampingan kami. Penyaluran dana desa terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama paling cepat disalurkan pada Januari 2018 dan paling lambat lambat minggu ketiga Juni sebesar 20 persen dari total. Tahap kedua, paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 persen. Tahap terakhir, yakni sebesar 40 persen, akan turun paling cepat Juli 2018.